Komisi III Siap Bahas Santet
RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang saat ini sedang dipersiapkan Komisi III DPR dipastikan akan membahas isu santet dalam salah satu pasalnya. Memperhatikan realitas bangsa bukan tidak mungkin masalah ini akan diberi ruang penyelesaiannya secara hukum.
"Santet ini merupakan realitas bangsa, jadi kita pilih mana, orang yang dituduh memiliki santet dihakimi oleh masyarakat, dibunuh di jalanan atau diproses di pengadilan?" kata Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menjawab pertanyaan wartawan sebelum Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (19/3).
Ia menambahkan salah satu pilihan yang dipertimbangkan Komisi III adalah fenomena santet ini diserap kemudian diberi ruang penyelesaian secara hukum. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan opsi ini dalam draf RUU KUHP yang telah diterima DPR.
"Ini sudah jadi usulan pemerintah dan kita siap membahasnya. Saya kira kita harus membuat UU yang sesuai nafas nusantara, selama ini kita nafasnya selalu pengaruh internasional," lanjut politisi Partai Demokrat ini.
Pembahasan RUU KUHP saat ini telah memasuki tahapan menghimpun masukan dari pakar, praktisi hukum dan nara sumber lainnya. Komisi III diharapkan dapat menyelesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode ini sekaligus mengakhiri era KUHP peninggalan penjajah Belanda. (iky)/foto:iwan armanias/parle.